Tak Berkategori  

Kejari Tuba Tunggu Pelimpahan Berkas Temuan Audit DD Tiyuh Candra Kencana

KIPRAH.CO.ID– Kejaksan Negeri (Kejari) Tulangbawang dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat dalam upaya melakukan pengusutan atas dugaan korupsi Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) Tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang (Tuba), Rudi Iskonjaya mewakili Kajari Tuba, Azi Tyawhardana mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima pelimpahan berkas
hasil audit temuan Inspektorat Tubaba.

“Sejauh ini pihak Kejari Tuba belum
menerima pelimpahan hasil dari audit Inspektorat Tubaba terkait temuan indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tubaba,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022).

Ia menyatakan, jika nanti sudah menerima pelimpahan kasus tersebut secara resmi, pihaknya berjanji akan melakukan telaah dan pengusutan. “Jika pelimpahan hasil berkas audit mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana itu nanti sudah secara resmi dilimpahkan, Kejari Tuba akan memproses pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan awak media, batas jangka waktu yang bersangkutan sudah melewati 60 hari belum menyelesaikan pemulangan kerugian negara maka telah menjadi temuan. “Kita tunggu apabila diserahkan di kejaksaan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat menyatakan berkas hasil audit temuan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2021 Kepalo Tiyuh Candra Kencana ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Mewakili Inspektur Tulangbawang Barat Perana Putera, Irban V Muslim mengatakan pihaknya telah melakukan audit terkait pertangung jawaban realisasi DD 2021 di Tiyuh Candra Kencana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit beberapa waktu lalu, kami menemukan kerugian negara akibat fisik pembangunan jembatan yang didanai DD tahun 2021 sebesar Rp 100 juta, kurang lebih karena belum selesai dikerjakan,” ujar Muslim, Selasa (05/04/2022).

Menurutnya, temuan terhadap realisasi kegiatan itu karena baru direalisasikan sekitar 40 persen. “Berdasarkan hasil temuan tersebut, Saifulloh (kepalo tiyuh) beberapa waktu lalu kita berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian anggaran ke kas negara, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum mengembalikannya sesuai jadwal batas waktu yang sudah kita ditentukan,” papar Muslim.

Ia menegaskan, masa waktu pengembalian uang ke kas negara sudah habis, maka berkas yang bersangkutan Saifulloh akan dilimpahkan pada APH, agar dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, Saifulloh semasa menjabat Kepalo Tiyuh Candra Kencana memiliki tanggung jawab pekerjaan yang didanai Dana-Desa (DD) tahun 2021 yakni pembangunan jembatan seluas 7 meter x 3,5 meter yang terletak di Suku 06. Hingga akhir masa jabatannya, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *