Tak Berkategori  

Kejari Tulangbawang Pelototi Kasus Kerugian Negara dalam Realisasi DD 2021 Tiyuh Candra Kencana

KIPRAH.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang terus pelototi perkembangan kasus indikasi kerugian negara dalam realisasi anggaran dana desa tahun 2021 Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Hal ini ditegaskan Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Leonardo Adiguna, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (25/1/2022).

Dia menambahkan, sesuai dengan aturan, pihaknya akan menunggu selama 60 hari ke depan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Jika dalam masa 60 hari itu, yang bersangkutan mantan kepala tiyuh Saifulloh, tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat, maka menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yakni kami dan juga kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Tulangbawang Barat telah melaporkan hasil pemeriksaan dugaan kerugian negara, dalam kasus penyalahgunaan dana desa 2021 Tiyuh Chandra Kencana pada Bupati Umar Ahmad, Senin (24/1/2022).

“Dalam LHP itu kami meminta mantan Kepala Tiyuh Saifullah bertanggungjawab, segera mengembalikan sejumlah kerugian negara dalam pembangunan jembatan usaha tani yang tidak rampung dikerjakan, dan membayar gaji RK dan RT yang belum,” kata Inspektur Kabupaten Tulangbawang Barat, Perana Putera, Senin (24/1/2022).

Selain kerugian negara, lanjut Perana, yang bersangkutan juga wajib menyelesaikan tunggakan tiga bulan gaji aparatur tiyuh yang belum dibayar pada masa kepemimpinannya.

“Tunggakan gaji juga harus segera diselesaikan, sesuai kesepakatan yang telah dilakukan dengan aparatur tiyuh beberapa waktu lalu,” tukasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *