Tak Berkategori  

Kelebihan Bayar Proyek, Taufik Hidayat: Ada Mekanisme Penuntutannya

KIPRAH.CO.ID– Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat, mengungkap setiap pekerjaan pasti ada kekurangan dan kelebihan volume.

“Biasanya yang dijadikan temuan adalah kekurangannya. Kekurangan itu dikonversi dalam nilai rupiah. Itulah yang harus disebut kelebihan pembayaran,” kata Taufik, Jumat (14/2/2020).

Terhadap kekurangan tersebut, sambungnya, ada mekanisme penuntutannya. Dimulai dengan kewajiban setor kembali.

“Dengan menagih kembali kepada pelaksana atau kontraktor, kalau sudah dibayarkan (pihak Dinas). Kalau upaya penagihan tidak dilaksanakan, baru masuk ranah hukum,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Taufik Hidayat menyikapi masalah kelebihan bayar pada 17 proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mengklaim semuanya sudah ditindaklanjuti sehingga menjadi nol rupiah, laporan sudah di kirim ke Inspektorat dan BPK.

Disinggung kapan waktu pengiriman laporan itu ke Inspektorat dan BPK? Mulyadi mengaku sudah lama, Desember. Namun, sayangnya tidak memberikan jawaban perihal STS nomor berapa saja pengembalian itu.

“Semua sudah di kirim langsung. Coba konfirmasi ke BPK,” jawab Mulyadi coba meyakinkan saat dimintai keterangan oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (13/2/2019) siang.

Meski demikian, berdasarkan data yang diperoleh media ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung telah mengungkap, sejumlah kelebihan bayar pada proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun 2019.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung. Dana itu harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun ternyata, duit daerah yang telah mengalir ke para rekanan itu, disinyalir belum sepenuhnya dikembalikan.

BPK telah mengestimasikan total kelebihan bayar proyek di Dinas BMBK Lampung mencapai Rp 2.302.168.180,77,- yang merupakan akumulasi dari sejumlah temuan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh 17 perusahaan (rekanan).

Dari total kelebihan bayar tersebut, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah baru senilai Rp 1.605.949.688,52,- yang merupakan akumulasi dari 11 perusahaan (rekanan).

Diketahui, kondisi kelebihan pembayaran proyek ini dinilai BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK (dulu PUPR), PPK, dan PPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *