Temuan BPK dalam Realisasi Program Matra Tubaba Mestinya Ada Penyelesaian Secara Legal.!

KIPRAH.CO.ID– Temuan BPK dalam realisasi program Matra yang dikelola Dinas Sosial Tulangbawang Barat (Tubaba), mestinya ada proses penyelesaian secara legal.

Demikian ditegaskan Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tulangbawang Barat, Ahmad Basri menyikapi mencuatnya perkara program Matra yang ditengarai terjadi penyimpangan.

“Tentu tidak bisa didiamkan begitu saja. Setidaknya penemuan BPK harus ada progres tindak lanjutnya penyelesaiannya secara legal. Siapa saja yang bermain memainkan program Matra untuk kepentingan pribadi, harus mempertanggung jawabkan. Tidak boleh didiamkan karena akan menjadi citra buruk penegakan hukum dalam masalah perilaku koruptif,” tegas Ahmad Basri, Sabtu (08/10/2022).

Menurutnya, dalam Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ( UU Nomor 20 Tahun 2001) sangat jelas bagaimana mengatur tindak pidana pada perilaku korupsi. Tinggal political will dari APH menyikapi hasil temuan dari BPK terhadap program Matra.

Lebih lanjut, K3PP menganggap kasus asal asalan dalam pengelolaan data kemiskinan, yang cenderung mengabaikan akuntabilitas keuangan, bukan cerita baru.

“Program pusatpun seperti PKH kini menimbulkan permasalahan di lapangan dengan tidak adanya akurasi data. Siapa yang sesungguhnya pantas menerima bantuan sosial nama orang miskin,” jelasnya.

Diketahui, tahun 2019 program Matra dianggarkan sebesar Rp 5,62 miliar. Selanjutnya, tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 6,625 miliar dan tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar. Setiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran yang cukup besar hingga total yang telah disalurkan mencapai kurang lebih angka Rp 20 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.