KIPRAH.CO.ID– Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Jumat (2/12/2022), sekira pukul 11.00 WIB, keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan bin Mahpuzi menyerahkan uang pengganti kerugian negara.
Adalah Ari Sapitri dan Khazairin Aziz, keduanya merupakan keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan ST bin Mahpuzi
telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, terkait tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu tahun pada dinas pekerjaan umum pertambangan dan energi tahun anggaran 2014.
Uang pengganti kerugian negara tersebut berjumlah 339.044.115,75 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh empat ribu seratus lima belas rupiah koma tujuh puluh lima sen), diterima oleh M. Eri Fatriansyah, SH. selaku tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Penyerahan uang titipan itu disaksikan Zenericho, S.H Kepala Seksi Intelijen, Deni Kurniawan, S.H Jaksa Fungsional dan Dwi Banu Purnomo Staf Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Selanjutnya, uang titipan pengganti kerugian negara Rp. 339.044.115,75 tersebut, diserahkan ke bendahara penerima, yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
“Bahwa pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Selain memberikan efek jera, dalam hal ini, Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi,” ujar Zenericho, SH Kepala Seksi Intelijen, Atas Nama (AN), Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui siaran persnya Nomor : PR -30/ L.8.14/ Dek/ 12/ 2022. (Agustiawan)