Tak Berkategori  

Kepala Pekon Sukapadang Dilaporkan, Perkara Apa?

KIPRAH.CO.ID– Kepala Pekon Sukapadang, Amir Hamzah dilaporkan ke Bupati Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kota Agung dan Polres Tanggamus, Senin 6 April 2019.

Aparatur pemerintah pekon ini dilaporkan Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP), Ahmad Kholib, bersama empat orang anggotanya dan 13 orang Kaur dan Staf Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak.

Mereka menuntut gaji seluruh aparat desa yang belum dibayar selama enam bulan, terhitung sejak Juli sampai Desember 2018, yang diduga ditilap kepala desa.

Selain masalah gaji, mereka juga menyoal pembangunan jalan rabat beton di dua titik lokasi yang bersumber dari Dana Desa dan Gerbang Saburai tahun 2018 hingga saat ini belum sama sekali direalisasikan.

“Kades ini juga meminjam dana pembangunan Masjid Al-Ikhlas, Pekon Sukapadang sebesar Rp15 juta dari sekitar dua tahun lalu, dan sampai saat ini belum dikembalikan, padahal warga sudah membutuhkan dana tersebut karena Masjid Al-Ikhlas sekarang lagi tahap renovasi. Informasi ini didapat berdasarkan laporan Ketua Panitia Pembangunan Masjid A.n Baihaki dan Bendahara H. Ibrohim saat melaporkan progres pembangunan kepada warga,” tegas Ahmad Kholib. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *