Kepincut Cara Penanganan Pemukiman Kumuh, Wakil Rakyat Pekalongan Kunjungi DPRD Bandarlampung

KIPRAH.CO.ID– Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/9/2018).

Rombongan diterima Plt. Kabag Perencanaan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung, Ety Rohyani didampingi Kasubag Informasi Novi Irawansyah.

Dihadapan 20 orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ety Rohyani mengucapkan selamat datang di DPRD Kota Bandarlampung, sekaligus memaparkan gambaran umum DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan selaku pimpinan rombongan, Kholis Jazuli dalam sambutannya mengatakan tujuan kunjungan kerja pihaknya dalam rangka mencari masukan terkait perubahan Tata Tertib DPRD sesuai amanat PP No.12 Tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Saeful Bahri menambahkan, pihaknya juga ingin mencari masukan tentang pengelolaan pariwisata dan penanganan pemukiman kumuh tidak layak huni di Kota Bandar Lampung.

Merespon hal itu pihak Bappeda Kota Bandarlampung diwakili Azwar mengatakan, di Kota Tapis Berseri sudah memiliki Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengelolaan Rumah Kumuh dan Tidak Layak Huni sebagai payung hukum yang sah. Selain itu, juga terdapat SK Walikota Nomor:406/2016 untuk membuat program dan pokja yang menangani hal tersebut.

Menurut database yang dihimpun Bappeda dan Dinas PU PR, sambungnya, terdapat beberapa indikator rumah yang dapat di kategorikan kumuh dan tidak layak huni berjumlah 2.147 unit rumah.

Adapaun upaya dari Pemerintah Kota bandar lampung, kata dia, salah satunya dengan memberikan bantuan dari Kementrian PU PR berupa BSPS dan program Walikota Bandar Lampung yaitu Bedah Rumah. “Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung juga memberikan Dana Hibah dan Dana Pendamping 10 persen sampai 15 persen yang di fokuskan pada aturan yang ditentukan,” jelas Azwar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *