Tak Berkategori  

Ketua Kelompok P3A Bantah Pungli

KIPRAH.CO.ID– Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pekon (Desa) Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Sofnir membantah keras adanya dugaan Pungutan Liar alias Pungli dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Kordinator P3-TGAI Pesibar, Meikurniawan.

Bantahan tersebut ia sampaikan menanggapi berita di media ini, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Dana P3-TGAI disinyalir lahan empuk Pungutan Liar. Sebab menurutnya, pengerjaan P3-TGAI tahun 2021 tersebut telah dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya pastikan tidak ada yang namanya setoran-setoran kepada kordinator ataupun kepada yang lainnya seperti yang diberitakan itu. Dalam pengerjaannya sudah kami lakukan sesuai dengan juklak juknisnya,” tegas Sofnir saat ditemui dilokasi Proyek P3-TGAI, Selasa (17/8/2021).

Dana P3-TGAI tersebut lanjut dia, utuh seratus persen diterima dan dikelola oleh masing-masing kelompok P3A yang ada di Pesibar.

“Jadi kalau ada kelompok P3A yang mengaku diminta setoran, mungkin itu hanya modusnya untuk kepentingan pribadinya semata,” kata Sofnir, yang juga diamini beberapa ketua kelompok P3A yang lain.

Terpisah, ketua kelompok P3A Pekon Way Sindi Hanuan, Fahmi,mengaku sangat terbantu dengan adanya program P3-TGAI dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

“Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya program P3-TGAI ini. sebab, lahan persawahan kami yang sebelumnya agak susah mendapatkan air, alhamdulillah sekarang sudah lancar,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya.

“Terimakasih kepada bapak Bastian, selaku Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Dapil Lampung, yang telah memberikan perhatiannya kepada kami masyarakat petani melalui Aspirasinya, ini betul-betul sangat membantu kami para petani,” tutur Fahmi. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *