KIPRAH.CO.ID– Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait menegaskan tidak ada kata damai ataupun toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal ini ditegaskan saat Arist mengunjungi Mapolres Pesawaran, Jum’at (27/12/19), setelah bertemu langsung dengan Kapolres AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro terkait adanya peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan secara bergerombol.
“Saya sengaja datang ke Lampung tepatnya Kabupaten Pesawaran, guna memastikan perkembangan terkait peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bergerombol, dan saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait perkembangan proses hukumnya, dan Pak Kapolres mengatakan tidak ada toleransi dan kata damai bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan berawal dari satu tersangka dan kini sudah enam pelaku yang telah berhasil di amankan dan dua orang masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Dalam catatan Komnas Perlindungan Anak, kata dia, kasus tercatat dari tahun 2018-2019 berjumlah 2.726 dan 52% didominasi oleh kejahatan seksual yang terus meningkat antara 20%-30% setiap tahunnya.
“Saya sudah bertemu dan bicara dengan korban yang mengalami trauma luar biasa, jelas nampak terlihat perlu dilakukan pendampingan dalam proses pemulihan mental maupun psikologisnya oleh pihak-pihak terkait,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Ditempat yang sama Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengatakan suport yang luar biasa dengan kedatangan Ketua KPAI. “Tidak ada toleransi atau kata damai, terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini dengan jeratan hukum undang-undang perlindungan anak no 23 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.(YD)