KIPRAH.CO.ID– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, memastikan berdasarkan pantauan dan jejaring di sekitar kawasan perairan Pulau Sebesi, Kabupaten Lampung Selatan, sudah tidak ada aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
“Ini komitmen Pak Gubernur, untuk tidak memperpanjang izin PT LIP sampai waktunya habis. Mudah-mudahan pemprov enggak bohong-bohong untuk menjaga alam ini,” tukas Wahrul, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut, mantan Ketua LBH Bandarlampung itu, menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan aktivitas di sekitar lokasi penambangan. Mengingat, izin PT LIP mestinya habis pada Maret 2020. “Maka harus berhenti demi hukum. Kalau masih, maka ada pidana untuk PT LIP,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Lautan Indah Persada (LIP) di perairan Selat Sunda dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) akan berakhir 26 Maret 2020.
“Tinggal satu bulan lagi sampai tanggal 26 (Maret 2020). Mereka tidak boleh beroperasi sampai izinnya habis,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait desakan Aliansi Masyarakat Gunung Rajabasa Lampung Selatan di Pemprov Lampung, Senin (10/2).
Kepada massa Gerakan Masyarakat Peduli GAK, Mantan Sekdaprov Lampung tersebut mengatakan, selesai IUP PT LIP berakhir pada 26 Maret 2020, tidak ada lagi penambangan di perairan tersebut hingga lima tahun ke depan. (Tim)