Tak Berkategori  

Konsep dan Kriteria Warga Penerima BLT Desa Padang Cermin Pesawaran

KIPRAH.CO.ID– Mengantisipasi timbulnya gejolak di tengah masyarakat soal Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kepala Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menetapkan konsep musyawarah mufakat juga mengikuti 14 kriteria acuan pemerintah.

Kepala Desa Padang Cermin, Zubaidi mengatakan konsep musyawarah mufakat itu dilakukan bersama aparatur desa mulai dari tingkat, RT, Kadus, Kaur, Kasi, juga melibatkan BPD, LPM, serta tokoh masyarakat.

“Konsep ini untuk mendata warga Desa Padang Cermin, yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan yang dialokasikan dari dana desa,” kata Zubaidi, Rabu (22/4/2020).

Ia mengungkapkan, bagi masyarakat penerima PKH dan BPNT, tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT.

Adapun 14 kriteria warga layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT);

1. Luas lantai <8m2/orang; 2. Lantai tanah/bambu/kayu murah; 3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester; 4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain;5. Penerangan tanpa listrik; 6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan; 7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah;8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu; 9. Satu stel pakaian setahun; 10. Makan 1-2 kali/hari; 11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik;12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan; 13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD; 14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.

“Sedangkan untuk penanganan pandemi Covid-19, kami menganggarkan sebesar Rp 46.000.000; dan sudah kami distribusikan kepada masyarakat dalam bentuk seperti masker, penyemprotan disinfektan, perlengkapan cuci tangan/wastafel di setiap sarana umum,” terang Zubaidi.

Selaku kepala desa, ia tentu berharap pada masyarakat agar bersama-sama dapat mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona, dan dapat menyadari kebijakan yang di musyawarahkan dalam menentukan kelayakan penerima BLT.

Konsep yang dijalankan Kepala Desa Padang Cermin tersebut diapresiasi Sekretaris BPD Taufik. Ia menilai kebijakan itu sudah tepat, memvalidasi data penerima BLT dengan melibatkan semua unsur.

“Saya kira sudah sangat tepat konsep yang dijalankan. Sehingga dapat meminimalisir timbulnya kecemburuan sosial di masyarakat Desa Padang Cermin,” tuturnya. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *