Tak Berkategori  

Korupsi ADD Peratin Sumber Agung Ditahan di Rutan Kelas IIB Krui

KIPRAH.CO.ID– Wawan Sori, Peratin (Kepala Desa) Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, ditetapkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Cabjari Krui, Cristian Gultom mengatakan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 Pekon Sumber Agung.

“Berdasarkan bukti yang cukup WS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Gultom kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Dikatakan dari hasil gelar perkara di Kejaksaan Negeri Liwa, tersangka terbukti menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 271.628.516 dan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ADD tahun 2018 tersebut modus operandinya dengan membuat kegiatan-kegiatan fiktif,” jelasnya.

Tersangka saat ini telah di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Krui untuk dilakukan penahanan 20 hari guna menjalani proses persidangan selanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *