Tak Berkategori  

LPA Tubaba Kutuk Kebiadaban RA terhadap SL Warga Tulangbawang Tengah

KIPRAH.CO.ID– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat, mengutuk keras tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Stop kekerasan terhadap anak.

Ketua Edi Anwar melalui Sekretaris LPA Tulangbawang Barat, Ari Gunawan Tantaka juga mengutuk peristiwa yang menimpa korban berinisial SL (15), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

SL menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur oleh pelaku RA (20), warga Pulung Kencana. “Pendampingan masih dalam proses di Polres Tulangbawang Barat. Prinsipnya, LPA tidak akan mentolerir terhadap semua tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Stop kekerasan terhadap anak,” ujar Ari Tantaka saat ditemui di Kantor LPA Tulangbawang Barat, Rabu (8/7/2020).

Ia mengungkapkan, korban saat ini dalam proses pendampingan LPA untuk trauma healing selama enam bulan. “Rencana, akan kami bawa ke psikolog di Bandarlampung,” tambah Ari.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“LPA Tubaba sangat mengapresiasi Polres Tubaba dengan cepat merespon, dan menindak lanjuti kejadian tersebut. Kami berharap agar pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut, segera di limpahkan ke tahapan selanjutnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya ketika semua unsur-unsur telah terpenuhi,” tutupnya. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *