Tak Berkategori  

Maling Dana Desa 2021, Inspektorat Tubaba Ultimatum Mantan Kepalo Tiyuh Candera Kencana

KIPRAH.CO.ID– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, jadwalkan pada Kamis 14 April 2022 bakal melimpahkan berkas hasil audit temuan penyimpangan Dana-Desa (DD) Tahun 2021 dengan terduga Saifulloh, mantan Kepalo Tiyuh Candera Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) ke Aparat Penegak Hukum Kejari Tulangbawang (Tuba).

Inspektur Tulangbawang Barat, Perana Putera menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak APH Kejari Tulangbawang terkait jadwal pelimpahan berkas temuan penyalahgunaan DD Tiyuh Candera Kencana.

“Batas waktu 60 hari pengembalian uang sebesar Rp 116 juta sudah lewat hampir sebulan, hingga saat ini belum juga dipulangkan oleh mantan Kepalo Tiyuh Candera Kencana, Saifulloh. Kita masih menunggu itikad baiknya untuk bertanggung jawab memulangkan uang tersebut,” tutur Perana, Senin (11/04/2022).

Menurut Perana, pihaknya akan memberikan ruang toleransi batas tenggang waktu selama tiga hari ke depan, terhitung sejak Senin-Kamis 11-14 April 2022. “Kami kembali akan berikan toleransi waktu 3 hari kepada Saifulloh sampai dengan Kamis, terhitung mulai dari hari ini. Jika tidak juga dikembalikan, maka kita akan ambil sikap tegas dan langsung kita limpahkan ke APH,” tegasnya.

Perana menekankan, kerugian negara yang harus dikembalikan mantan Kepalo Tiyuh Syaifulloh sebesar Rp 116 juta. “Jika uang itu sudah dikembalikan, mantan Kepalo Tiyuh Syaifulloh harus menunjukan bukti kepada pihak Inspektorat guna di klarifikasi ke awak media agar publik bisa mengetahuinya,” tukasnya. (*/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *