DIY  

Maling di Tempat Kerja, Karyawan dan Satpam CV Javamas Jadi Tersangka

KIPRAH.CO.ID, GUNUNGKIDUL DIY– Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di CV Javamas Agrophos milik Agustinus Tjandra yang terletak di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.

Pengungkapan kasus berawal saat korban melaporkan pencurian yang terjadi di tempat usahanya.

Kejadian berawal saat korban masuk ke dalam gudang CV. Javamas Agrophos pada 10 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB dan terdapat beberapa barang yang hilang, diantaranya 5 buah dinamo, 1 buah besi as berdiameter 10 Cm, 10 biji dinamo 3 phase dan beberapa barang lainya. “Korban mengalami kerugian bila ditotal sebesar Rp 30 juta,” ujar Kapolsek Nglipar, AKP Larso, Rabu (11/09/2024).

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Nglipar guna penyelidikan lebih lanjut. “Kita meminta keterangan saksi–saksi dan melihat rekaman CCTV yang ada. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian. “Para pelaku merupakan karyawan di CV.Javamas Agrophos yang berinisial DS seorang Satpam dan AR warga Nglipar, serta RS dan DS warga Patuk,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian, anggota Satreskrim Polsek Nglipar juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial GR warga Kapanewon Nglipar.

“Ditempat yang sama ada dua kasus yaitu pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dan kami amankan lima pelaku,” tuturnya.

“Untuk GR kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Red/Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.