Tak Berkategori  

Masyarakat Kawal Proses Penyegelan Tambang PT Karya Bukit Utama

KIPRAH.CO.ID– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA bersama ratusan warga Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong menyaksikan penutupan tambang emas milik PT Karya Bukit Utama (KBU) oleh Pemprov Lampung.

Seluruh elemen masyarakat ikut melakukan pengawasan pasca penutupan tambang emas PT Karya Bukit Utama (KBU), Kamis (14/3/2019).

Saat dimintai keterangan awak media, perwakilan Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan penyegelan PT Karya Bukit Utama (KBU) dilakukan atas perintah undang-undang. Untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi pertambangan.

“Jika ada pihak yang mencopot atau menghilangkan segel, maka bisa dihukum pidana. Ini telah saya jelaskan pada masyarakat dan perwakilan perusahaan, sebelum penyegelan dilakukan,” ujar Lakoni.

Tanjung, perwakilan dari masyarakat mengatakan pihaknya akan terus mengawasi, memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan. Semua karyawan serta alat berat juga mesti dikeluarkan dari lokasi.

“Kita pastikan tidak ada lagi semua aktivitas penambangan di lokasi ini. Apabila masih ada, maka akan segera dilaporkan ke pihak berwajib, karena telah melanggar aturan dan jelas ada unsur pidananya,” tegas dia. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *