Ads  

Mendagri Tjahyo Kumolo Kukuhkan Boytenjuri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung

KIPRAH.CO.ID– Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo mengukuhkan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Boytenjuri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019) pada pukul 10.00 WIB.

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.

Menteri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa pengukuhan ini dilakukan mengingat akhir masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014-2019 yang didapuk M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri berakhir pada 2 Juni 2019.

“Pengukuhan dilakukan karena tidak boleh adanya kekosongan Jabatan Gubernur Lampung. Selanjutnya, Pj. Gubernur Lampung akan bertugas mulai hari ini (2/6/2019) hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dikukuhkan,” jelasnya.

Tjahjo menuturkan bahwa Pj. Gubernur Lampung bertugas menyelenggarakan pemerintahan sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung definitif. “Pj. Gubernur harus mampu berkoordinasi dengan Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota, dan OPD dilingkup Pemprov Lampung untuk menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo mengucapkan terimakasih atas dedikasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selama kepemimpinannya. Dan mengucapkan selamat kepada Boytenjuri atas pelantikannya sebagai Pj. Gubernur Lampung.

“Pada kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Pusat, Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri atas pengabdian dan jasa-jasanya dalam membangun dan memajukan Provinsi Lampung. Saya juga sampaikan ucapan selamat bekerja kepada Boytenjuri selaku Penjabat Gubernur Lampung,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *