Tak Berkategori  

Menilik Alasan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Layak Disanksi Berat?

KIPRAH.CO.ID– Berbagai dugaan pelanggaran berupa pertemuan terbatas, yang dilakukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, mendapat perhatian serius dari Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar).

Kumpar berharap Bawaslu setempat bisa mengambil langkah tegas kepada pasangan nomor urut 2. Ini perlu dilakukan guna menjaga marwah Bawaslu.

“Saya melihat, apa yang dilakukan paslon nomor urut 2, yang telah beberapa kali menggelar pertemuan terbatas tanpa mengantongi surat izin sudah menyalahi aturan. Karenanya sudah sangat tepat Bawaslu memberikan sanksi paling berat,” ujar Suandi, penggiat Kumpar.

Dengan mengelar pertemuan dengan warga yang dibungkus pengajian, yasinan dan belum memiliki izin, kata Suandi, jelas mengangkangi peraturan. Apalagi menurut informasi Paslon nomor urut 2, telah beberapa kali mendapat surat teguran dari Bawaslu.

“Oleh sebab itu saya berharap Paslon nomor 2 diberikan sanksi terberat, sebab paslon tersebut telah mengangkangi PKPU nomor 11 tahun 2020, syarat rukun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 2 saya nilai sudah cukup ,” tegas Suandi. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *