KIPRAH.CO.ID– Tetap nekat beroperasi meskipun belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), apakah berarti perusahaan Fahri Chickhen di Desa Bernung, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran “kebal hukum”?.
Tempat perusahaan yang mengolah makanan bakso, nugget, sempol, dan ayam olahan tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan pada Senin (24/8/2020) lalu.
“Karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, dan memang jelas itu sudah melanggar aturan seperti dari tata cara pengolahan yang tidak higienis, serta limbah yang lansung mengalir ke sungai,” ungkap Sekretaris Dinas PMPTSP, Djuanda, Selasa (24/8/2020).
Ia menjelaskan, pihak dinas memberikan pembinaan kepada perusahaan milik Giran (Fahri Chicken) tersebut agar segera mengurus izin dari instansi terkait.
“Kami beri limit waktu satu minggu, agar segera mengurus izinnya, namun sebelum surat izin selesai (Fahri Chicken), sudah kami himbau untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi untuk semua jenis usahanya. Jika masih beroprasi, perusahaannya akan kami segel paksa karena ini jelas berbahaya,” tegas Djuanda.
Dari hasil investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga masih beroprasi sebelum mengantongi izin dari DPMPTSP, Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu pekerja inisial (RS), perusahaan tempatnya bekerja itu masih beroprasi. “Ini saya mau berangkat kerja (malam ini), semua jenis produk masih berjalan, bakso, nugget, sempol dan daging ayam olahan,” kata RS, Rabu (2/9/2020).
Terpisah salah warga Negeri Sakti, membenarkan perusahaan Fahri Chicken masih berjualan. “Ya saya beli bakso, nugget, sempol, dan ceker ayam siang tadi. Masih lengkap kok dagangannya. Semua ada,” ujar salah satu warga Negeri Sakti yang enggan namanya ditulis dalam berita itu.
Diketahui, Fahri Chicken memiliki cabang di Dusun Ringin, Desa Sungai Langka, Kabupaten Pesawaran. “Ya Mas, masih operasi juga yang di Desa Sungai Langka. Saya beli bakso ada kok,” ungkap warga Bernung yang mengaku habis membeli, Kamis (3/9/2020).
Salah satu warga Bernung berharap agar dinas terkait bertindak tegas. “Kami takut Mas, jika dibiarkan tanpa izin, perusahaan menggunakan bahan-bahan berbahaya. Apalagi jenis makanan ini kan banyak digemari anak-anak. Dengar-dengar pemilik memang pernah tersangkut masalah hukum terkait pengolahan produknya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Chicken perusahaan “dalih” rumahan yang terletak di Desa Bernung, Dusun Bernung 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, sedang ramai dibicarakan mengenai izin dan ke higienisannya.
Menurut aturan penerepan sanksi Pidana terhadap pengamanan peredaran makanan dan minuman menurut undang-undang No 18 tahun 2012′ Pasal 138; Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) di Pidana dengan Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 140 setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).
Pasal 137 (1): Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (YD)