KIPRAH.CO.ID– Terkait dugaan kasus pelecehan, pemerkosaan dengan pemaksaan, oleh terduga pelaku Riyanto (18) terhadap Korban IY (19) hingga melahirkan, pihak keluarga korban minta Kapolda Lampung mengevaluasi kinerja jajaran Polres Tulangbawang.
Hal ini diungkapkan Korban IY (19) bersama ayah kandungnya Wagirun(44) warga Kelurahan Daya Murni, Lingkungan 5 Spontan, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) saat dijumpai di kediamannya, Jumat (11/10/2019).
Diceritakan korban. Awal perkenalannya terhadap terduga pelaku Riyanto (18) Warga Tiyuh (Desa) Margodadi Rk 2, Tumijajar, itu bermulai dari media sosial pada 2017 lalu. Setelah itu, berkelanjutan hingga terduga pelaku bertandang kali pertama di kediaman korban IY sekitar bulan Maret, dan berlanjut pada April hingga November 2018 lalu.
“Pertama kejadiannya di rumah ini bulan Maret 2018. Sebelumnya kami memang tidak ada hubungan, sebatas teman saja. Namun saat itu dia memaksa saya, karena saya tidak mau, kemudian didorong hingga tidur terlentang dan pelaku melepas celana jeans berikut celana dalam saya hingga melorot sebelah kaki, dan pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya,” kata IY, kepada sejumlah awak media seraya meneteskan air mata atas aib yang menimpa dirinya dan keluarga besar.
Sambil terbata-bata menahan isak tangis, IY menceritakan saat kejadian ibu kandungnya sudah tidur di kamar, karena kejadiannya sudah larut malam sekitar pukul 21.30 Wib. Kejadiannya di ruang tamu. Sudah 3 kali dilakukannya, yang pertama di bulan Maret, yang kedua di April dan terakhir November tahun 2018. “Kami duduk berdua, aku menghindar tapi dia terus mendekat dan mendorong badanku sampai jatuh terlentang,” ungkapnya.
Korban mengetahui bahwa dirinya hamil sekitar bulan Januari. Setelah itu, korban tidak dapat menghubungi pelaku, semua sosial media telah di blokir pelaku. “Karena tidak mau bertanggung jawab, saya didampingi ayah, dan kakak ipar saya melaporkan pelaku di Polsek Tumijajar pada Agustus 2019 kemarin, kemudian diarahkan agar langsung ke Polres Tulangbawang (Tuba). Keesokan harinya kami juga langsung mendatangi Polres Tuba untuk melaporkan kejadian ini. Dan saya ada surat tanda bukti lapor dari Polres dengan No Laporan LP/B-205/VIII/2019/ Polda Lampung/Res Tuba tanggal 30 Agustus 2019, dua bulan yang lalu, namun hingga kini pelaku masih bebas seperti kebal hukum, ada apa?” terangnya.
Diceritakan, pada Agustus 2019 lalu sempat terjadi pertemuan keluarga korban dan pelaku Riyanto di kediaman kakak ipar korban. “Saat itu di hadapan keluarga saya, juga Pak Murni Ketua RK dan anggota Polisi atasnama Jefri anggota Polsek Tumijajar, pelaku sudah mengaku bahwa memang benar dia telah melakukan perbuatan itu dengan saya. Untuk itu, saya berharap kepada pihak Kapolda Lampung dapat memberikan teguran kepada kepolisian baik Polsek Tumijajar dan Polres Tuba agar dapat memberikan keadilan kepada saya, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena masa depan dan keluarga saya sudah hancur di khalayak umum. Apalagi, laporan kami sudah dua bulan kamanya,” harapnya.
Sementara itu, ayah korban Wagirun (44) juga membenarkan atas aib yang menimpa putri keduanya dari tiga bersaudara itu. Saat itu, dirinya juga sudah melaporkan ke LPA, kemudian ke Polsek Tumijajar pada Agustus 2019 lalu.
“Kemudian hari Jumat saya langsung ke Polres, dan pihak polres langsung menanggapi kami dengan baik, juga bertanya tentang masalah ini. Saya berharap, pelaku itu harus bertanggung jawab apa yang dilakukannya dengan anak saya ini di hadapan hukum dan segera di proses,” katanya.
Hal senada dibenarkan oleh Murni, Ketua RK 5, Kelurahan Daya Murni, saat dihubungi via telepon pukul 11.40 Wib, Jumat (11/10/2019). “Benar kejadian yang menimpa korban sudah dilaporkan ke Polsek dan Polres Tulangbawang (Tuba) pada Agustus lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan kami,” imbuhnya. (Sir)