DIY  

Oknum Anggota DPRD Gunungkidul Terseret Skandal Asusila, Hanya Disanksi Ringan

KIPRAH.CO.ID, GUNUNGKIDUL, DIY– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul memberikan sangsi ringan teguran lisan terhadap HN, oknum anggota legislatif yang terseret skandal asusila.

Keputusan itu diambil setelah Badan Kehormatan melakukan proses panjang, mulai dari pendalaman pelapor, terlapor dan konsultasi serta koordinasi dengan pihak Polres Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kepala Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul, Wahyu Raharjo bahwa pihaknya telah merekomendasi sanksi terhadap HN berupa teguran lisan.

“Sudah kita proses berupa berita acara dan rekomendasi itu sudah kita serahkan ke Pimpinan DPRD Gunungkidul. Nanti dari pimpinan itu akan menyerahkannya ke Fraksi Partai Golkar dan ke HN.” Ujarnya, kamis (06/02/2025) via Telephone.

Menurutnya, sanki yang diberikan terhadap HN berupa teguran secara lisan itu bukan tanpa alasan. Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul mengaku tidak memperoleh bukti berupa perbuatan asusila yang dilakukan HN bersama seorang perempuan, meskipun video tersebut sudah viral di kalangan masyarakat.

“Dari semua proses yang kita tempuh, kami tidak memperoleh alat bukti berupa video tersebut baik dari pelapor, maupun terlapor,” Jelasnya.

Meski demikian, menurut Wahyu Raharjo, jika HN dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Secara hukum kita tidak mempunyai bukti, namun secara etik ada pelanggaran. Makanya kami berikan sangsi teguran lisan.” Imbuhnya.

Diketahui jika rekaman video diduga oknum anggota DPRD Gunungkidul berinisial HN yang tengah melakukan fap-fap sambil Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita tanpa busana viral di masyarakat.

Video berdurasi sekitar 1 menit itu telah menyebar luas, menjadi bahan pembicaraan di media sosial dan grup percakapan sejak November 2024 lalu

Sejumlah elemen masyarakat pun, sempat menggelar aksi protes didepan gedung DPRD Gunungkidul menuntut pertanggung jawaban mengenai video asusila mirip anggota dewan tersebut.(Red/Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *