Tak Berkategori  

OPD Baru Seberapa Perlu, Jangan Modus Baru

Susunan pejabat periode mendatang merupakan pertaruhan bagi Gubernur Arinal Djunaidi. Menjadi motor untuk mewujudkan janji-janji gubernur terpilih, kinerja para pejabat akan menentukan reputasi Arinal kelak. Apakah ia akan menjadi pemimpin sukses, biasa saja, atau bahkan gagal.

Gubernur seyogianya cermat dalam menyusun pejabat. Sejauh ini, Arinal baru menugaskan. Dari komposisi sekarang, mungkin ada tambahan pejabat (baru). Mengingat adanya Perda OPD baru, 26 dinas 8 badan.

Sepintas perombakan OPD itu hal biasa, tapi menjadi celaka bila disusupi kepentingan tertentu. Semisal, setelah Perda OPD baru disahkan, muncul legitimasi bahwa Perda OPD lama otomatis dianggap tak berlaku lagi. Makin cekala jika dibubuhi dengan kebijakan ‘nyeleneh’ semisal mendemisionerkan para pejabat OPD, lalu menarik ‘gerbong’ pejabat baru.

Perombakan itu cukup bagus karena gubernur tentu tidak bisa menafikan peran pemerintah pusat dalam penataan OPD. Tapi ada urusan yang jauh lebih penting, yakni memilih pejabat yang cakap sekaligus berintegritas.

Arinal jangan sampai mengulang kesalahan pada saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung 2015 lalu: Muncul indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan, misalnya, sehingga masuk dalam daftar penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sampai sekarang belum keluar Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Baru-baru ini, juga disebut-sebut ada oknum pejabat di lingkungan Pemprov Lampung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Korps Adyaksa. Tapi entah bagaimana proses penangguhannya, kasus itu berakhir adem ayem. Pelaku melenggang menghirup udara, tak ada gelar perkara.

Penempatan figur pejabat, semestinya tidak sembarangan. Langkah Arinal memberikan jatah kursi jangan sampai keliru. Memilih figur bermutu dan pas untuk setiap pos OPD, merupakan kunci keberhasilan pemerintah periode mendatang. Urusan ini bahkan lebih penting dan strategis ketimbang perombakan OPD, entah itu pemecahan atau penggabungan.

Merombak OPD dan menggabungkan OPD bukan sekadar mengganti papan nama dan kop surat. Dampaknya luas karena akan menyangkut anggaran, penempatan pegawai, dan tata kerja birokrasi. Inilah yang terjadi ketika Arinal merombak sejumlah OPD.

Kebijakan itu bakal memunculkan sejumlah OPD hasil penggabungan dan pemecahan. Andaikata kajian untuk lima tahun kedepan cukup cermat, Arinal rasanya belum perlu merombak OPD sekarang.

Pembentukan OPD baru amat berisiko karena memerlukan waktu untuk menyusun organisasi dan kelengkapan birokrasi. Dalam setahun atau dua tahun, urusan seperti ini sering belum beres.

Perombakan OPD juga bisa mengacaukan program di banyak OPD. OPD baru otomatis akan memulai dari nol. Tak hanya kedodoran dalam soal efektivitas dan efisiensi birokrasi, sejumlah OPD umumnya juga lemah dalam pelayanan publik. Arinal seharusnya peduli terhadap masalah reformasi birokrasi. Apalagi ia berjanji memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia pada periode pemerintahannya.

Dalam mengelola pemerintahan, optimalisasi pelaksanaan fungsi semestinya lebih diutamakan dibanding melahirkan OPD baru yang belum tentu efektif. Pendek kata, untuk mewujudkan Lampung Berjaya, Gubernur sebetulnya masih bisa mengandalkan struktur OPD yang lama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *