KIPRAH.CO.ID– Sekretaris Daerah Herwan Sahri, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi yang diikuti sejumlah pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (4/11/2019).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada pasal 88 ketentuan peralihan, menyebutkan bahwa PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki sertifikat kompetensi okupasi di bidang pengadaan barang dan jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Karena itu, kata Herwan Sahri, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah.
Dalam melaksanakan program tersebut, sambungnya, tentu harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
“Pengadaan barang/jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian,” ungkap Herwan Sahri.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh, menyimak materi yang diberikan oleh narasumber. Sebab nantinya akan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan, sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Herwan Sahri juga berharap, para narasumber dapat memberikan materi serta pembinaan semaksimal mungkin. Sehingga peserta benar-benar mendapatkan bekal yang cukup dalam melaksanakan Perpres No. 16 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat. (Sir)