Tak Berkategori  

Pemkab Pesawaran Berikan Penghargaan Peserta Upacara Terbaik

KIPRAH.CO.ID– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Ir. Kesuma Dewangsa pimpin upacara bulanan di lapangan Pemkab Pesawaran, Kamis (17/1/2019).

Menurut Sekdakab, upacara rutin bulanan yang berlangsung setiap tanggal 17 tersebut, merupakan penerapan disiplin di lingkungan Pemkab Pesawaran sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hanya saja pada upacara kali ini sedikit berbeda dari biasanya, karena diselingi pemberian penghargaan pada peserta terbaik. Penghargaan urutan pertama dengan jumlah nilai pelaksanaan 5050 dan nilai persiapan 3450 diberikan kepada Bagian Tata Pemerintahan, urutan kedua Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman dengan jumlah nilai pelaksaan 4900 serta persiapan 3250, dan ketiga Dinas Perhubungan dengan jumlah nilai pelaksanaan 4750 dan persiapan 3250.

Ir. Kesuma Dewangsa mengamanatkan, kepada para ASN di lingkup Pemkab Pesawaran untuk meningkatkan Disiplin PNS sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. “Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan, yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” ucap Sekda.

Para ASN juga diminta untuk memaknai Disiplin sejati, yakni “Makna Disiplin bukan hanya di tempat kerja, tetapi disiplin dilakukan di rumah, di jalan raya dan tempat-tempat lainnya. “Disiplin adalah jalan menuju keberhasilan dan kesuksesan, disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan dilaksanakan sekarang juga. Bila setiap orang disiplin maka masyarakat tertib, negaranya makmur sejahtera,” imbuh Kesuma.

Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, lanjutnya, ASN dituntut untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan transparan kepada warga dan segenap masyarakat.

Ir.Kesuma Dewangsa mengajak tahun 2019 mulai dengan program dan kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan itu semua, tentu dibutuhkan semangat, motivasi dan etos kerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Loyalitas dan pengalaman di tahun 2018 lalu, dapat dijadikan tolak ukur untuk langkah kerja dan karya nyata yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh ASN agar senantiasa menjaga kekompakan dan komunikasi antar lini kerja. “Mari kita di tahun 2019 ini bekerja keras, bekerja dengan cerdas dan bekerja dengan ikhlas,” serunya.

Perkembangan teknologi informasi terutama komputer dan media sosial, kata Sekdakab, juga mempermudah cara kerja birokrasi. Namun disisi lain, teknologi tersebut memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan menuntut pelayanan yang lebih baik.

Bagi ASN, mau tidak mau harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan, serta menjaga akuntabilitas. “Mau tidak mau ASN harus selalu open mind, terus melakukan inovasi dan ASN harus memanfaatkan kemajuan teknologi, kemajuan pengetahuan, serta kolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Semakin maraknya penggunaan media sosial yang menjadi medan pertempuran baru oleh sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuannya dalam menyebarkan informasi dan berita bohong atau hoax. Informasi atau berita bohong dapat menyebabkan perpecahan dan membahayakan persatuan dan kesatuan di masyarakat. “Kepada para ASN juga harus cerdas, pandai dalam memilih dan memilah berita atau informasi, sehingga tidak ikut terjebak dalam penyebaran informasi yang belum diketahui kebenarannya,” pesannya.

Tahun 2019 akan diterapkan tambahan penghasilan kepada seluruh ASN dimana tambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang telah menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bulanan dan memenuhi nilai prilaku kinerja (kehadiran).

“Tambahan pengasilan pegawai ini diberikan dalam rangka meningkatkan disiplin kinerja dan motivasi, serta meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Bagi ASN yang mangkir dari tugas akan dikenakan pemotongan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan,” tegasnya.(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *