KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan forum konsultasi publik tahun 2021 untuk penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022, Selasa (16/2/2021).
Dalam kesempatan itu hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsu Hilal, S. Sos., Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, M.P., perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat.
Dalam kesempatan itu, Syamsu Hilal menyampaikan forum konsultasi publik yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Pesibar tahun 2022.
“Sebagaimana kita pahami bersama, proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai satu tahun sebelum dilaksanakan. Sehingga pada awal tahun 2021 ini kita sudah memulai proses perencanaan untuk tahun 2022 mendatang,” kata dia.
Dijelaskannya, sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen rancangan awal RKPD dengan rancangan awal Renja.
“Hal itu agar ada kaitannya dengan sinergitas antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten serta menjamin terpenuhinya pembangunan di masyarakat yang tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah harus memperhatikan rancangan prioritas daerah tahun 2022, yaitu pembangunan sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Rancangan prioritas pembangunan untuk tahun 2022 mendatang diharapkan dapat ditelaah dan dipertajam bersama-sama dalam forum ini untuk menuju tema pembangunan pada tahun 2022 yakni pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” terangnya.
Lanjutnya, rancangan prioritas juga akan disinkronkan dan disinergikan kembali dengan prioritas dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi lampung. Pada proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 mendatang diwajibkan untuk menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yaitu sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) Kemendagri.
“Penggunaan aplikasi SIPD Kemendagri ini diterapkan juga pada proses pengajuan usulan dari masyarakat untuk Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan, serta usulan pokok-pokok pikiran DPRD untuk renja perangkat daerah tahun 2022,” ucapnya. (Gus)