KIPRAH.CO.ID– Pelantikan Peratin (Kepala Desa) terpilih akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burtha, melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, pelantikan Peratin itu ada tahapan yang harus ditempuh, salah satunya menunggu penetapan. “Penetapan dilakukan 30 hari pasca pemilihan, kalau sudah ditetapkan tentunya Pemkab Pesisir Barat akan melakukan pelantikan. Mengenai jadwal akan dilaksanakan secepatnya,” terang Edwin.
Terkait ada calon Peratin yang keberatan dengan hasil pemilihan, itu sah-sah saja. “Kalaupun ada calon Peratin yang kurang puas dengan hasil pemilihan wajar saja, namanya juga demokrasi,” tutur Edwin.
Diketahui Pilratin (Pemilihan Peratin telah digelar serentak pada Kamis (29/7/2021), diikuti enam pekon, yakni Pekon Parda Haga Kecamatan Lemong, Pekon Sukamarga, Pekon Pasar Pulau, Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, serta Pekon Baturaja dan Balam Kecamatan Pesisir Utara. (Gus)