KIPRAH.CO.ID– Mewakili Bupati Pesisir Barat, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan, Syamsu Hilal membuka sosialisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat di Gedung Dharma Wanita, Rabu (20/3/2019).
Ketua Panitia Pelaksana, Nuryanti mengungkapkan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut yakni memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, swasta, masyarakat dan seluruh stakeholder, serta menambah wawasan bagi peserta.
Sementara Syamsu Hilal, menyampaikan dalam rangka mengembangkan perekonomian Pesisir Barat, khususnya di bidang perindustrian yang berdaya guna dan berhasil guna dibutuhkan acuan, sehingga pembangunannya dapat berjalan terarah dan terukur.
Untuk itu, perlu adanya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi agar tercipta pengembangan dan pembangunan Industri Kabupaten Pesisir Barat yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal.
Untuk diketahui, sambung Syamsu Hilal, rencana pembangunan industri Pesisir Barat 2018-2037, merupakan salah satu perwujudan dari amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dalam rangka memberikan acuan pembangunan dan pengembangan perindustrian di tingkat kabupaten.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua panitia pelaksana Nuryanti, Sekretaris Bappeda Pesisir Barat Armen Qodar, Iwan Meylani sebagai narasumber, Kasubbid Pariwisata Industri dan Perdagangan Bappeda Provinsi Lampung, Hayudian Utomo sebagai narasumber, Kasubag Perencanaan Dinas Perindustrian Provinsi Lampung. (Gus)