KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar rapat menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, dipimpin Wakil Bupati Tulangbawang Barat dan dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Tulangbawang Barat, serta Dewan Masjid Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Rapat ini dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang telah dilaksanakan sejak menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan,” kata Wakil Bupati Tulangbawang Barat, Fauzi Hasan usai rapat, Rabu (19/5/2021).
Menurut Fauzi, perpanjangan PPKM Mikro tersebut diberlakukan sejak 18 sampai 31 Mei 2021, mengingat biasanya setelah lebaran banyak masyarakat yang menggelar pesta. Sehingga diputuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 WIB.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti Destinasi Wisata di Kabupaten Tulangbawang Barat yang juga ramai dikunjungi, kiranya dinas terkait beserta pengelola wisata dapat tegas dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saaeful Rahman, menyampaikan kepolisian akan tetap melakukan serangkaian langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya selama PPKM Mikro tersebut. Mulai dari langkah persuasif hingga penindakan.
“Jika ada yang melanggar akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku. Karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait, dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum juga berakhir,” tegasnya. (Heri)