KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berharap workshop asesmen persaingan usaha implementasi manual dapat berdampak pada terciptanya persaingan usaha sehat di Provinsi Lampung. Pembangunan bidang ekonomi harus didukung persaingan usaha yang sehat.
“KPPU diharapkan mengarah kepada prinsip keadilan agar para pengusaha tenang berusaha. Sehingga, tidak lagi diliputi rasa ketidaknyamanan dalam mejalankan usahannya,” kata Gubernur Lampung melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, ketika membuka workshop tersebut di Hotel Emersia, Rabu (12/12/2018).
Pada kegiatan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hamartoni menjelaskan banyak kemajuan pembangunan tercapai dan terlaksana di segala bidang. Ini dapat terwujud berkat stabilitasi politik dan ekonomi yang terjaga dengan baik.
“Pembangunan Provinsi Lampung senantiasa identik dengan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. Kebijakan pembangunan meliputi banyak bidang. Salah satunya kebijakan bidang ekonomi Provinsi Lampung,” ujar Hamartoni.
Dalam mendukung persaingan usaha yang sehat, KPPU mengemban amanat menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hamartoni berharap KPPU banyak memberikan peranan dalam hal memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
“Berdasarkan landasan hukum tersebut, KPPU melakukan beberapa kegiatan dan kajian untuk menghasilkan saran dan pertimbangan terkait regulasi Pemerintah agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Sementara Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan pihaknya hadir sebagai jawaban terhadap tuntunan masyarakat akan kondisi perekonomian sebelum reformasi terutama saat terjadi ketidaksehatannya dalam persaingan usaha. “KPPU hadir agar kesempatan usaha diberikan kepada siapa pun, agar diadakan demokrasi di bidang usaha,” kata Kurnia.
Dia mengatakan KPPU punya empat fungsi yaitu melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjadi advokasi bagi pemerintah guna memberikan saran dan pertimbangan kebijakan mengenai usaha. “Kami melakukan penegakan hukum untuk mengawasi seluruh pelaku usaha. KPPU melakukan pengawasan kemitraan di antaranya ada mitra wajib dan tidak wajib,” kata Kurnia. (*)