KIPRAH.CO.ID– Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung membahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung.
Pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7/2018).
Raker juga merupakan wujud sinergi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.
Pada kesempatan itu, Owen mengatakan Raker tersebut merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung. “Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, yang kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP kedalam RTRW Provinsi Lampung,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.
“Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.
Menurut Taufik, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi. “Tapi jelas, apa pun infratrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung. Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya,” ujar Taufik. (*)