KIPRAH.CO.ID– Bupati diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok, menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Aula Tapis, Selasa (12/1/2021).
Menurut Lekok, pelantikan tersebut untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020.
“HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” kata dia.
Lebih lanjut, Lekok kembali menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan aparatur yang mampu bekerja keras, menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju.
“Saudara-saudara harus mampu berlari cepat. Mampu membangun spirit. Menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi harus cermat dalam menangkap peluang, berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral dalam rangka mewujudkan visi dan misi menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dan Sejahtera,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, segera pelajari apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020.
“Mari kita bersama meningkatkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujudkan dengan baik dan optimal,” jelas Lekok. (Deri Yanto)