KIPRAH.CO.ID– Kepala Bidang (Kabid) PU Bina Marga Kabupaten Tulangbawang, K.Heriyansyah memberikan penjelasan tentang kabar adanya oknum kepala kampung yang diduga melakukan penjualan besi bekas jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.
Menurut Heriyansyah, besi bekas jembatan tersebut memang benar milik Kampung Tri Tunggal Jaya, bukan milik Dinas PU Tulangbawang.
“Kami tidak merasa memiliki aset yang berupa besi jembatan tersebut, maka pada tahun 2019 silam saat selesai pembangunan jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, besi tersebut diserahkan ke kampung dan mengenai bukti serah terima tersebut memang ada,” ujar Heriyansyah di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).
Ia menerangkan, sebelum serah terima dengan pihak Kampung Tri Tunggal, dirinya sudah koordinasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang, dan hasilnya besi tersebut tidak terdaftar milik daerah. “Makanya kami serahkan ke kampung, dan menjadi hak milik kampung,” kata dia.
Heriyansyah menambahkan, mengenai penjualan besi tersebut kalau dana dipergunakan untuk kepentingan kampung, dan telah dilakukan musyawarah kepada seluruh masyarakat, serta hasil penjualan atau uangnya dipakai untuk kepentingan pembangunan kampung yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat itu sah-sah saja.
“Akan tetapi kalau besi tersebut dijual dan tanpa sepengetahuan masyarakat, kemudian uang hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi, itu yang sudah melenceng dan bisa dikatakan salah,” tegasnya.
Terpisah Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Edi Gunanto saat dihubungi via nomor handphone pribadinya di 0823 6300 xxxx, menjelaskan sebelum melakukan penjualan besi bekas jembatan itu pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan warga.
“Ya, sebelum saya melakukan penjualan besi tersebut kami seluruh aparat kampung dan masyarakat telah melakukan musyarawah, yang mana dana hasil penjualan akan kami pergunakan untuk pembuatan gorong-gorong yang akan kami pasang di jalan produksi yang baru saja kami buat,” jelasnya, Selasa (24/8/2021).
Adapun jumlah dana dari penjualan besi bekas tersebut, sambungnya, terkumpul sebesar Rp 6.000.000, dan dana tersebut telah dialokasikan untuk pembuatan gorong-gorong sesuai kesepatan bersama masyarakat.
“Jadi kalau saya melakujan penjualan besi bekas jembatan tersebut tanpa melalui prosedur, tanpa musyawarah dengan aparatur kampung dan masyarakat, itu pasti saya salah mas”, tukasnya. (Firman)