KIPRAHRAKYAT.COM– Dalam mengawal penegakkan hukum di Provinsi Lampung, sinergi yang erat antara pemerintah provinsi dengan kejaksaan negeri, diharapkan terus terjalin.
Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno saat memberikan sambutan pada acara pisah sambut Kajati Lampung dari Syafrudin kepada Susilo Yustinus di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/3/2018).
“Saya ucapkan selamat datang kepada Bapak Susilo Yustinus, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru. Saya berharap sinergi terus terjalin utamanya dalam memberikan pertimbangan dan bantuan hukum, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional,” ujar Pjs. Gubernur Didik.
Ia menguraikan, hidup ini bergilir demikian pula dengan jabatan. Setiap masa ada pemimpinnya, dan setiap pemimpin ada masanya. Seperti hal yang telah dilakukan oleh Syafrudin. “Terimaksih atas bhakti dan pengabdiannya bagi Provinsi Lampung, selamat menjalankan tugas di tempat yang baru. Kepada Pak Susilo, kami percaya pasti akan mampu menjalankan tugas yang selama ini sudah dijalankan Pak Syafrudin,” kata Didik.
Sementara Kajati Lampung, Susilo Yustinus mengatakan dirinya mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak terutama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung dalam menjalankan tugasnya. “Saya berharap agar koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik terutama dengan unsur Forkompimda, terus terjalin dengan baik dan lancar sehingga pembangunan di Lampung dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Senada diungkapan Syafrudin yang akan menempati posisi baru sebagai Sesjamdatun Kejaksaan RI. Dia berharap koordinasi dan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan baik terus dipertahankan. “Selama saya menjabat sebagai Kajati Lampung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun, saya merasa jika koodinasi dan sinergi dengan seluruh unsur Forkopimda berjalan dengan baik dan lancar. Saya berharap hal tersebut terus berjalan dengan Bapak Kajati yang baru,” ungkapnya. (*)