Tak Berkategori  

Polisi Ringkus 6 Pelaku Judi Remi di Desa Kurungan Nyawa Pesawaran

KIPRAH.CO.ID– Enam pelaku perjudian dibekuk Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo.

Kronologis kejadian, pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 01.00 WIB di Rumah Tunggal bin Samijo, Dusun Kampung Tempel, Rt.3, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, telah diamankan 6 (enam) orang yang sedang melakukan permainan judi jenis remi, Rabu (20/1/21).

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP. Aris Siregar dalam rilis yang disampaikan dijelaskannya, identitas para pelaku yakni, ES (37) Dusun Wonoharjo Desa Kurungan Nyawa, LR (53) Dusun Pal 12 Desa Kurungan Nyawa.

Kemudian MK(34) Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kodya Bandar Lampung, S (69) warga Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kodya Bandar Lampung, T (43) (PEMILIK RUMAH) Dusun Kampung Tempel, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, S (43)
Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling Kodya Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang kertas pecahan seratus ribu senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), uang kertas pecahan lima puluh ribu senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya, uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai Rp 300.000, uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah), 5 Unit Handphone berbagai merk, 1 unit power bank.

Lalu 2 set kartu remi, 10 set kartu ceki belum digunakan, 2 set kartu ceki sudah digunakan, 5 Bungkus Rokok berbagai merk, 2 set gelas air minum, 5 buah dompet berbagai merk, 3 buah tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk, termos air panas dan gula kopi, 2 buah tikar.

Hal ini dituangkan berdasarkan
Laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, tanggal 20 Januari 2021 dengan tindakan yang dilakukan, melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti, membuat sket TKP dan BA olah TKP, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran, sidik tuntas ke JPU.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *