KIPRAH.CO.ID– Polres Pesisir Barat bersama BPN melakukan pengukuran tanah hibah dari masyarakat untuk polri di Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, Rabu, pukul 10.30 Wib (20/09/2023).
Kasat intelkam Polres Pesisir Barat Iptu Feri Yuliansyah, S.Sos, MM mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, MH mengamini bahwa Polres Pesisir Barat mendapatkan tanah hibah seluas 10 M x 20 M di Pekon Sukadana. Pemberi hibahnya Zaita Puri saat ini ia berdomisili di Metro.
Iptu Feri menyampaikan, Kapolres Pesisir Barat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas hibah tanah untuk Polri.
“Hari ini kita ukur bersama BPN yang bertujuan akan diterbitkan sertifikat dan dimasukkan dalam aset milik Polri. Selanjutnya kami akan mengajukan pembangunan Polsubsektor. Sehingga Polri bisa lebih dekat melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat khusunya yang berada di kecamatan Pulau Pisang,” ucap Feri.
Diketahui tanah hibah seluas 10 M x 20 M dari Zaita Puri itu, sebelah Utara berbatasan dengan Shilosandra P, timur dengan Dazon, selatan dengan Yulin Permadi, dan barat berbatasan dengan Heru.
” Pengukuran berjalan lancar, dan semoga tanah tersebut bisa segera kita bangun Polsubsektor untuk memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Pulau Pisang,” ungkap Feri
Turut hadir di pengukuran tanah hibah tersebut, Kapolsek Pesisir Utara bersama anggota, Camat Pulau Pisang, petugas ukur BPN Pesisir Barat dan tokoh masyarakat pekon Sukadana. (Lekat)