KIPRAH.CO.ID– Enam jenis pupuk non subsidi tidak mengantongi izin (Ilegal), diamankan petugas jajaran Polres Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.
Pupuk ilegal tersebut terungkap setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Pengelola gudang pupuk, Abdillah mengatakan tempat tersebut sudah berdiri di Kabupaten Tubaba sejak enam bulan yang lalu, mengenai kepemilikan penjualan atau pendistribusian pupuk pihaknya mengakui belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba.
“Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dan izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik Pak M, (inisial) warga (PJU),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/4/2022).
Terpisah pemilik gudang berinisial M mengatakan, usaha penjulan pupuk miliknya itu bekerjasama dengan pengelola, dengan komitmen pembagian hasil. “Usaha kami ini nanti dibagi hasilnya. Enggak nentu sih dapatnya. Selama enam bulan itu kadang satu juta kadang lebih,” kata dia.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan. “Namanya usaha di daerah wajib taat, harus punyai izin dengan Pemkab, dalam hal ini Dinas,” ungkapnya.
Menurut Eka, pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut dan harga yang terlalu murah.
“Hasil sidak di gudang tadi, kita mencurigai ada yang kurang wajar dari jenis-jenis pupuk tersebut. Menjadi pertanyaan kami terkait keaslian pupuk tersebut karena sang pengelola gudang (Abdillah) ngotot, menyatakan tidak perlu memiliki izin, maka kami pun langsung menghubungi pihak kepolisian setempat,” kata dia.
Pantauan awak media di lokasi, pihak Kepolisian Resort Tubaba dari Satuan Reskrim didampingi Satuan Lantas dan Satuan Intel langsung mendatangi lokasi. Aparat mengamankan mobil dan keenam sampel pupuk, serta pengelola gudang bersama supir untuk dimintai keterangan.
Diketahui, keenam jenis pupuk tersebut ialah King Phonska dijual dengan harga Rp175-180.000 per sak, Nakcl SP dijual dengan harga Rp300.000 per sak, NK dengan harga Rp 350.000 per sak, Flora Post Rp 275.000 per sak, SP Rp 200.000 per sak, NPK 15 Rp 300.000 per sak, dan pupuk NPK 16 seharga Rp 460.000 per sak.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tubaba, Ipda Kadek mengatakan, pihaknya sedang mendalami pupuk yang diduga ilegal tersebut. “Nanti setelah pemeriksaan, silahkan tanya Pak Kasatreskrim. Kita dalami dulu,” ujarnya. (*/Heri)