Tak Berkategori  

Polres Tubaba Tunggu Pelimpahan LHP Dugaan Maling DD 2021 Tiyuh Candra Kencana

KIPRAH.CO.ID– Polres Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung memastikan akan berkoordinasi dengan Inspektorat, terkait temuan adanya kerugian negara dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat, terkait adanya temuan kerugian negara dalam realisasi DD di Tiyuh Candra Kencana Tahun 2021, sebagaimana pemberitaan kawan-kawan wartawan,” tegas Fredy Aprisa Putra Parina, Kasat Reskrim Polres Tubaba mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (14/4/2022).

Terpisah Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putera kepada wartawan mengatakan, toleransi waktu yang diberikan pihaknya kepada mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana, Saifullah untuk mengembalikan kerugian negara telah habis, dan tidak ada lagi tambahan waktu.

“Batas toleransi selama tiga hari sudah kita berikan. Karena dia (Saifullah) tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara tersebut, maka sebagaimana keputusan, kami akan segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tiyuh Candra Kencana itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu pihak Polres maupun pihak kejaksaan,” jelas Perana.

Terkait jadwal pelimpahan LHP, Perana mengungkapkan akan dilakukan pada Senin (18/4/2022) mendatang, karenakan Jumat bertepatan hari libur nasional. “Rencananya Jumat besok. Namun karena libur nasional, maka kami jadwalkan Senin (18/4) mendatang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Tubaba telah memberikan rekomendasi kepada mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana, Saifullah agar segera mengembalikan dana sebesar Rp116 juta kepada negara.

Dana tersebut merupakan jumlah kerugian negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Tubaba terhadap sejumlah pelaksanaan fisik pembangunan jembatan di salah satu jalan usaha tani, dan temuan lain yang dibangun dengan menggunakan anggaran DD tahun 2021.

Dalam rekomendasi itu, Inspektorat memberikan limit waktu selama 60 hari, ditetapkan terhitung sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Maret, namun waktu mencapai hari ke 75, Saifullah belum juga mengembalikan uang tersebut.

Kemudian, pada Senin (11/4/2022) Inspektorat telah kembali memberikan toleransi waktu selama tiga hari yakni hingga Kamis (14/4/2022). Inspektorat juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu lagi dan akan menyerahkan LHP kepada APH agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. (*/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *