KIPRAH.CO.ID– Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kediaman salah seorang pelaku An (SU) umur 37 tahun bin SAGEM di RT/RW 024/005, Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH,MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, informasi didapatkan bahwa nama (SU) sering mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Pasar Pulung Kencana, dan Tiyuh Mulyo Kencana bersama dengan anak buahnya bernama (KU) 32 tahun.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pada Senin 15 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB didapatkan informasi (SU) berada di rumahnya bersama dengan (KU). Lalu, dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di kandang burung didalam rumahnya. Pelaku berikut barang bukti, diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Masih dari Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH,MH, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik warna putih besar berisikan 10 (sepuluh) klip plastik kecil dan 1 (satu) klip plastik besar yang berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11,93 gram.
“Dengan ini, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya, Jum’at (19/2/2021). (Heri)