KIPRAH.CO.ID– Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Polres Lampung Barat, tak main-main dengan pelaku aksi kejahatan. Terbukti pada Minggu (26/5) pukul 02.00 Wib dinihari, korp baju coklat itu berhasil mengamankan AB (19), salah seorang tersangka tindak pidana pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras tersebut ditahan di Polsek setempat.
Dari tangan tersangka pihak berwajib telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni 6 unit hand phone berbagai merek, serta uang sebesar Rp1,4 juta.
Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol) Ono Karyono mengungkapkan, penangkapan terhadap AB dilakukan setelah warga Pekon Muara Tembulih atas nama Okta Fernandes (30) dan Supriyadi (45) warga Pekon Negeri Ratu Ngambur, melaporkan telah terjadi tindakan pencurian di salah satu konter hand phone di Pekon Muara Tembulih dan satu rumah korban di Pekon Negeri Ratu Ngambur.
Modus yang dilakukanan kedua tersangka pada Minggu 14 April lalu, pelaku dengan cara mencongkel gembok konter kemudian langsung masuk dan berhasil menggasak 7 unit hand phone berbagai merek.
Sehari kemudian, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada Senin (15/4) membongkar rumah korban, dengan cara masuk dari pintu belakang, kemudian menggasak semua barang berharga, yakni satu unit hand phone, uang tunai Rp 5 juta, satu unit i-pad, senapan angin, dan buku tabungan korban.
Mendapat laporan masyarakat, Polsek Bengkunat dibawah komando Iptu Ono Karyono bertindak cepat, dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku inisial FR alias AL, berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran petugas,” terang Ono. (Gus)