Di tengah ruang-ruang publik yang makin padat oleh panggung citra, muncul fenomena menarik sekaligus menggelitik di lingkar kepemimpinan daerah.
Keberadaan “tim media gubernur” yang wewenangnya kerap tampil melompati batas-batas birokrasi resmi.
Mereka hadir bukan lagi sekadar sebagai pengambil gambar atau pembuat konten, melainkan bertindak bak regisseur utama sebuah acara daerah, mengatur alur, mengarahkan personel, bahkan tidak jarang mendikte keprotokolan dan kerja media massa independen.
Fenomena ini menyisakan persoalan mendasar terkait tata kelola pemerintahan, akuntabilitas anggaran, hingga etika publik.
Siapa yang Mengempani Tim Media Gubernur?
Secara teknis birokrasi, pembiayaan tim media pimpinan daerah dialokasikan melalui APBD. Alurnya bervariasi, melekat pada DPA Perangkat Daerah. Anggaran sering ditaruh pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah,khususnya Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) atau pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Mekanisme Tenaga Ahli/Kontrak Jasa. Anggota tim media direkrut sebagai Tenaga Ahli Komunikasi, Staf Khusus, atau pihak ketiga (vendor/agency) melalui skema pengadaan barang dan jasa.
Artinya, tim media dipanjani dan dibayar oleh uang rakyat melalui APBD. Karena didanai oleh uang publik, maka muatan kerja dan perilaku etik mereka wajib tunduk pada kepentingan publik, bukan melayani ego personal atau kepentingan branding politik individu kepala daerah semata.
Mengapa Gerak-gerik Mereka Melebihi Kapasitas Protokoler dan Diskominfo?
Pelimpahan peran yang tidak terkontrol ini dipicu oleh beberapa dinamika di internal kekuasaan. Disrupsi Personal Branding. Birokrasi resmi (Diskominfo dan Protokol) dirasa terlalu kaku, lambat, dan terikat tata tertib birokrasi. Gubernur atau pimpinan daerah kerap membutuhkan respons cepat, konten viral, dan sudut pandang visual yang sangat personal.
Privilese “Orang Dekat”
Karena merasa membawa mandat langsung dari pimpinan atau bahkan bagian dari tim sukses saat pilkada, tim media acap kali merasa memiliki dorongan otoritas yang lebih tinggi dibandingkan ASN biasa di lapangan.
Pengkerdilan Peran Aparat Resmi. ASN di bagian Humas atau Protokol yang seharusnya menjadi tulang punggung komunikasi daerah kerap diposisikan sekadar sebagai penonton atau “pembuka jalan” bagi gerak-gerik tim media khusus ini.
Adakah regulasi yang membolehkan tim media mengatur-atur acara? Jawabannya tegas: Tidak ada. UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur secara rigid bahwa tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi daerah merupakan kewenangan penuh petugas keprotokolan negara/daerah.
Peraturan Tata Kerja Perangkat Daerah menempatkan fungsi komunikasi publik dan dokumentasi resmi pada Diskominfo dan Bagian Prokopim.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kebebasan wartawan untuk meliput. Tim media gubernur tidak memiliki hak hukum untuk membatasi, mengintimidasi, atau mengatur kerja wartawan independen yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Mengatur alur acara, memblokir akses media massa, hingga mengambil alih kendali lapangan adalah bentuk overreach (pembangkangan batas kewenangan) yang tidak memiliki landasan hukum.
Mengapa Terjadi Pembiaran di Lapangan?
Pembiaran ini lahir dari relasi kuasa yang timpang di dalam struktur birokrasi. Eksistensi Fear Factor. Petugas protokol dan ASN Diskominfo kerap enggan mengambil tindakan tegas atau menegur tim media khusus karena takut berbenturan dengan pimpinan daerah atau dianggap menghambat kerja sang gubernur.
Kompromi Demi Citra. Selama hasil kerja tim media dianggap menguntungkan citra politik kepala daerah, pelanggaran etika dan penyalahgunaan peran di lapangan cenderung ditutup mata oleh jajaran pimpinan di atasnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Buruknya Komunikasi Publik Ini?
Ketika komunikasi tim media berujung pada gesekan publik, resistensi dari jurnalis, atau kegaduhan di lapangan, tanggung jawab utamanya tidak bisa dilimpahkan hanya kepada para pembuat konten di tingkat bawah.
Gubernur sebagai Kepala Daerah. Pemimpin adalah pihak yang merekrut, memberi panggung, dan mendefinisikan budaya kerja timnya. Pembiaran atas perilaku tim media adalah refleksi langsung dari gaya kepemimpinan sang kepala daerah.
Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Prokopim. Pejabat struktural ini bertanggung jawab secara administratif dan teknis untuk menegakkan aturan main. Ketidakmampuan mereka mentertibkan alur kerja media di lingkungan pimpinan menunjukkan lemahnya kendali birokrasi.
Gubernur dan seluruh perangkat pendukungnya perlu mengingat bahwa panggung pimpinan daerah adalah milik publik, bukan set syuting konten pribadi. Ketika tim media dibiayai oleh uang rakyat, kinerja mereka harus mengabdi pada keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap tata tertib hukum yang berlaku. (***)







