Ads  

Rakor GTRA 2026, Sekdaprov Marindo Dorong Kepastian Hukum Tanah

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut membahas sinkronisasi penataan aset dan akses dalam penyelesaian penggunaan tanah pada aset pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani sengketa agraria, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

“Melalui program ini, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah kita kurangi. Sengketa dan konflik agraria kita tangani. Warga mendapat kepastian hukum atas hak tanahnya, dan akses mereka terhadap sumber ekonomi semakin baik,” ujar Marindo.

Ia mengatakan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria adalah menjaga aset milik pemerintah daerah sekaligus memenuhi kebutuhan ruang hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kedua kepentingan tersebut harus diselaraskan melalui penyelesaian yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Keduanya sama penting. Tugas kita adalah menemukan titik temunya,” tegasnya. (*)