KIPRAH.CO.ID– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung memasuki tahap finalisasi dengan pembahasan pasal per pasal di lembaga DPRD Kota Bandarlampung.
Hal itu dilaksanakan pada rapat Pansus dengan OPD, Tenaga Ahli dan Majelis Penyimbang Adat Kota Bandarlampung di Ruang Rapat DPRD Bandarlampung, Rabu (28/11/2018)
Rapat itu dipimpin Jauhari dari Fraksi Gerindra, dihadiri oleh anggota pansus lainya yaitu M. Yusuf Erdiansyah Putra dari Fraksi Hanura dan Abdul Salim dari Fraksi PAN. “Mulai hari ini, kita akan membahas pasal per pasal Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung,” kata Jauhari.
Jauhari mengharapkan kehadiran dari para pemangku kepentingan untuk konsisten menghadiri setiap rapat rapat pembahasan. “Ini agar pembahasan dapat berjalan cepat, sehingga Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini dapat kita selesaikan,” tutupnya. (*)