KIPRAH.CO.ID– Terkait tuntutan keluarga besar Tuan Raja Isun Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang mengklaim kepemilikan tanah dan menuntut bagi hasil tanah seluas 50 hektare yang saat ini tengah digunakan pihak PT.Huma Indah Mekar (HIM) dari tahun 1984 nampaknya mulai direspon Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.
Setelah keluarga besar Tuan Raja Isun melalui Yusuf ST Rajou Balak Cs sudah memasang spanduk (Banner) dan pemasangan patok tanah (tapal batas) yang menuntut untuk pengembalian tanah yang diduga milik keluarga besar tersebut dan meminta bagi hasil dari tanah seluas 50 hektare pada Senin (18/10/2021) lalu nampaknya langsung direspon cepat oleh Pemkab Tubaba yang akan mempertemukan sejumlah pihak terkait.
Hal itu terlihat dari adanya surat Undangan Rapat dengan Nomor : 005/329/1.01/TUBABA/2021 diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba pada hari Kamis (21/10/2021) yang ditujukan untuk
1.Kapolres Tubaba
2.Dandim 0412 LU
3.kakan BPN Tubaba
4.pimpinan PT.HIM
5.kepala Dinas Perkimta Tubaba
6.kabag Hukum
7.kabag Tata Pemerintahan
8. Camat Tulangbawang Tengah
9.PJ. kepalo Tiyuh Penumangan
10.keluarga Yusuf ST Rajou Balak
Demikian juga diperkuat dengan pengakuan pihak Yusuf ST Rajou Balak yang membenarkan adanya undangan rapat dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba,
“Ya benar kita mendapat undangan rapat dari Sekretariat Pemkab Tubaba pada Kamis (21/10/2021) terkait gerakan keluarga besar Tuan Raja Isun dilokasi tanah yang saat ini masih dikuasai oleh PT.HIM waktu lalu,” singkat Yusuf ST Rajou Balak saat dijumpai di kediamannya. (Heri)