Ads  

Sah! APBD Perubahan Lampung 2026 Dipatok Rp8,03 Triliun

Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Rabu (23/9/2026).

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp7,012 triliun, pendapatan bertambah sekitar Rp20,77 miliar, sehingga menjadi Rp7,033 triliun.

Perubahan juga terjadi pada komponen pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun sekitar Rp17,39 miliar, dari Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun. Sementara pendapatan transfer meningkat Rp38,16 miliar, dari Rp2,876 triliun menjadi Rp2,914 triliun.

Sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka sekitar Rp111,008 miliar.
Di sisi belanja, terjadi kenaikan yang lebih besar.

Anggaran belanja daerah sebelumnya sebesar Rp7,916 triliun, kemudian bertambah sekitar Rp115,09 miliar menjadi Rp8,031 triliun.
Dengan postur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar sekitar Rp998,32 miliar. Kebutuhan tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan juga meningkat dari sebelumnya Rp1,004 triliun menjadi sekitar Rp1,098 triliun. Sumbernya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sekitar Rp98,32 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp100 miliar, sehingga pembiayaan netto menjadi sekitar Rp998,32 miliar. (*)