KIPRAH.CO.ID, PESISIR BARAT– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon Septi dan Ade patut untuk disyukuri. Sebab dengan menolak seluruh gugatan pemohon (Septi- Ade), paslon Dedi Irawan dan Irawan Topani melangkah mulus untuk memimpin Pesisir Barat lima tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Saputra, salah seorang masyarakat Pesisir Barat kepada wartawan pasca putusan MK, Selasa 4 Februari 2025.
“Sebagai masyarakat awam tentunya putusan MK yang menguatkan kemenangan paslon Dedi Irawan – Irawan Topani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sudah sangat tepat, kan unggul 7895 suara dari paslon Septi- Ade,” jelas Saputra.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, komisioner KPU Pesisir Barat divisi hukum dan pengawasan mengaku pihaknya akan segera mem-plenokan putusan MK.
“Mengenai pleno akan kami musyawarahkan terlebih dahulu. Intinya setelah menerima salinan putusan resmi dari MK. Pleno penetapan paslon Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih segera dilaksanakan,” tutur Agusman. (Gus)