Tak Berkategori  

Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Seorang Pria Pengguna Narkoba

KIPRAH.CO.ID– Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) berhasil diringkus Polisi Satuan Res Narkoba Tulangbawang Barat pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Rw 004 RT 019 Kecamatan Lambu Kibang.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, penangkapan tersangka NY (50) berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah itu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku di dalam kamar tidur pelaku. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (14/04/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai. 1 (satu) buah tabung kaca/pirek. 1 (satu) buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu. 1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu. 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet. 1(satu)buah sedotan pipet. 6(enam)buah korek api gas warna biru, dan 15 (lima belas) buah catembath.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *