KIPRAH.CO.ID– Sekretaris Tiyuh Inderaloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Saidin membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai penerima bantuan.
“Setahu saya di tiyuh tidak pernah menarik duit ataupun membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), apalagi buat persyaratan pendaftaran UMKM penerima bantuan,” ujar Saidin saat dimintai keterangan di kantor balai desa, Selasa (10/8/2021).
Menurut Saidin, pembuatan SKU untuk pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adanya di kantor kecamatan. “Setahu saya di kecamatan, bukan di tiyuh,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, untuk mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM, pedagang di Tiyuh Inderaloka Jaya, dimintai uang sebesar Rp 150 sampai Rp 175 ribu. Katanya, untuk biaya pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Di sini Pak kami sebagai pedagang kecil untuk mendaftar bantuan UMKM diminta uang sebesar Rp 175 ribu, sekalian pembuatan surat keterangan usah oleh pamong desa,” beber salah satu pedagang kecil berinisial SU, Jum’at (6/8/2021).
Sumber itu menambahkan, pembuatan SKU dan pendaftaran bantuan UMKM bisa dilakukan melalui pemerintahan tiyuh atau ke pihak kecamatan. Tetapi, keduanya tetap saja sama-sama mesti harus mengeluarkan sejumlah uang. “Bedanya, kalau mendaftar lewat kecamatan biaya yang harus dibayar Rp 150 ribu. Sedangkan di tiyuh Rp 175 ribu,” jelasnya.
Ia menuturkan, para pedagang (pemilik warung) di Tiyuh Inderaloka Jaya hampir semua sudah mendaftar, tetapi hingga kini belum ada kepastian informasi apakah mendapatkan bantuan atau tidak. “Surat Keterangan Usaha (SKU) mereka juga belum dikasih sampai sekarang,” beber sumber itu.
Terpisah Camat Way Kenanga, Iskandar membantah adanya biaya pembuatan SKU bagi UMKM. “Saya sudah nulis, semua bentuk pelayanan gratis,” tegasnya.
Meski begitu, Iskandar kemudian memberikan contoh seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Saya berikan contoh. Bila orang minta bikinin (buat) KTP, pihak kecamatan tidak bisa, sebab yang membuat Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Lalu karena enggak tahan mau bolak-balik, terus ngasih uang Rp 50 ribu minta ambilkan, nah begitu mungkin maksudnya,” jelas Camat.
Menurut Iskandar, untuk pembuatan SKU betul merupakan kewenangan pihak pemerintahan kecamatan, untuk memudahkan data Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan supaya ada bukti usaha.
Lebih lanjut, Camat Way Kenanga berjanji akan memanggil terlebih dahulu Kepalo Tiyuh Inderaloka Jaya, mengklarifikasi terkait mencuatnya kasuistis dugaan pungli tersebut. (Tim)