Sengketa Lahan Petani Plasma Kelapa Sawit Vs PT. KCMU, Agus Istiqlal: Harus Selesai Pekan Ini

KIPRAH.CO.ID– Agus Istiqlal Bupati Pesisir Barat (Pesibar), berharap penanganan penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara petani plasma kelapa sawit dengan PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) bisa selesai dalam pekan ini.

Hal itu ditegaskan Bupati dalam penyampaiannya pada kegiatan mediasi sengketa lahan antara petani plasma kelapa sawit dengan PT. KCMU, di Balai Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (18/2). Menurutnya berdasarkan hasil audit Bank Dagang Negara bahwa hutang petani plasma sudah lunas sejak Tahun 2005 silam berdasarkan pemotongan hasil panen.

“Saya minta agar penyelesaian permasalahan petani plasma dengan PT. KCMU selesai minggu ini,” tegasnya.

Dikatakan, menanggapi permasalahan dimaksud, pihaknya mengimbau agar semua pihak sama-sama berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa berkepanjangan itu. “Setelah selesai mari kita reuni. Kita semua bersaudara,” ucapnya.

Sekedar diketahui, mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekkab, N. Lingga Kusuma. Mediasi itu juga dihadiri DPRD Pesibar, TNI-Polri, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, sudah dilakukan pemaparan mulai dari beberapa pihak petani plasma yang menyampaikan permasalahan lahannya yang diyakini tidak pernah dijual ke pihak manapun, hingga hutang petani plasma dengan PT. KCMU yang berujung dengan ketidakjelasan sertifikat lahan. Pihak PT. KCMU juga diberi kesempatan memberikan penjelasan berkaitan dengan keluhan-keluhan yang disampaikan petani plasma.

Tidak hanya itu, bahkan beberapa anggota DPRD Pesibar juga memberikan penjelasan dan data berkaitan dengan sengketa yang sudah terjadi sejak zaman Pesibar masih menjadi bagian wilayah Lampung Barat (Lambar).

Baik pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan sengketa antara petani plasma dengan PT. KCMU secara baik sesuai dengan data yang valid. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *