Silaturahmi Polsek Bengkunat Bersama Warga Kecamatan Ngambur Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

KIPRAH.CO.ID– Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan tatap muka bersama uspika, peratin, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Aula Kecamatan Ngambur, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (13/9/2018).

Silaturahmi tersebut dihadiri Camat Ngambur, Kifrawi AM, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, Kanit Reskrim, Binmas, Sabhara, Intel, Lantas, Provost dan Personil Polsek Bengkunat, Sekcam Ngambur, Peratin se-Kecamatan Ngambur, Kepala Bujang se-Kecamatan Ngambur, tokoh adat, pemuda, agama dan masyarakat Ngambur, priyayi Marga Ngambur, serta enam puluh orang tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Kapolsek menyampaikan beberapa poin penting yakni bahaya pemahaman radikalisme dan terorisme, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, tertib berlalu lintas, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat tindak pidana.

Selain itu, ia juga memaparkan berbagai prestasi Polsek Bengkunat dalam ungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor), bahaya media sosial jika tidak digunakan secara bijak, serta tentang batasan hiburan malam.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Ono Karyono tak lupa memperkenalkan diri kepada masyarakat untuk dapat mengenal profil dan lebih dekat dengan masyarakat, dengan tujuan yang di harapkan pimpinan Polri.

Selanjutnya, Kapolsek menyerap aspirasi dari masyarakat, terkait kamtibmas di Kecamatan Ngambur. Sehingga sesuai dengan Commander wish Kapolda Lampung, bahwa Polri sebagai pengawal peradaban dan menjadi pelopor revolusi mental, pro aktif terhadap masyarakat, pemecah masalah, mendeteksi dan merespon masalah sosial, perkuat solidaritas internal dan eksternal, tulus melayani dan cepat merespon untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Dalam silaturahmi tersebut, disimpulkan dan disepakati tentang radikalisme dan terorisme, masyarakat harus peka dengan lingkungan. Apabila ada tamu yang berkunjung lebih dari 1X24 jam, agar memberitahu Pemangku dan Peratin, dan meneruskanya kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Masyarakat juga harus lebih selektif terhadap dalam pemahaman mempelajari agama. Bahwa masyarakat Kecamatan Ngambur, menolak narkoba dan mendukung Polsek Bengkunat, untuk melakukan penegakan hukum dalam penyalahgunaan narkotika. Kemudian, menyepakati hiburan malam selesai pukul 23.00 Wib sesuai dengan Perda Pesisir Barat Nomor 12 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk Acara Muli Mekhanai (Muda mudi,red) atau acara adat, waktunya agar di percepat sehingga tidak larut sampai pagi. Dituangkan pula dalam berlalu lintas di utamakan untuk mematuhi peraturan terutama untuk memakai helm. Jangan membeli kendaraan yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah (BPKB dan STNK).

Apabila memakirkan kendaraan, pastikan dalam keadaan aman, ditambahkan kunci pengaman (gembok). Bila kendaraan sudah tidak dipakai lagi, lebih baik diparkir di dalam rumah. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *