KIPRAH.CO.ID– Hadori bin Aliyas, warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, diangkut Satres Narkoba Polres Pesawaran. Pria berusia 29 tahun itu diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Adapun kronologis penangkapan, sekitar pukul 06.00 Wib, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran memperoleh informasi dari masyarakat. Berbekal keterangan tersebut, pada Selasa 12 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 Wib dilakukan penyelidikan, dan didapati tersangka sedang tidur dalam kamarnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, dan ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi satu pipa kaca bekas pakai kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari atas ventilasi rumah tersangka.
Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari dalam gudang rumah tersangka Hadori bin Ilyas. Tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Untuk RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres/YD)